PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 55
Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standarisasi kementerian dan pemerintah daerah; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur, kementerian dan pemerintah daerah; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja kementerian dan pemerintah daerah; dan d. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
