PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 54
Bagian Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
