Pasal 53
(1) Subbagian Kelembagaan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan penataan organisasi dan tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Otonomi Daerah, dan Direktorat Bina Pembangunan Daerah, serta fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah di wilayah Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Papua. (2) Subbagian Kelembagaan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan kebijakan bahan penataan organisasi, tata kerja, hubungan kerja pemerintahan meliputi Direktorat Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, serta fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyiapan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat.
(3) Subbagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
