Pasal 51
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal; b. penyiapan bahan pelaksanaan penataan struktur organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan, struktur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis serta instansi vertikal; c. pelaksanaan penyusunan uraian tugas jabatan; d. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal; e. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah; dan g. penyiapan bahan telaahan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
