PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 50
Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata kerja, dan hubungan kerja pemerintahan serta pelaksanaan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan
evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah, telaahan kebijakan terhadap fasilitasi penataan organisasi perangkat daerah.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
