Pasal 48
Biro Organisasi dan Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan penataan struktur organisasi, tata kerja dan hubungan kerja pemerintahan, Unit Pelaksana Teknis serta instansi vertikal; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian, Unit Pelaksana Teknis dan instansi vertikal;
c. pelaksanaan koordinasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah; e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian, Unit Pelaksana Teknis, instansi vertikal dan pemerintah daerah; f. penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan pemerintah daerah; g. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; h. pengoordinasian, pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan program dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; i. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; dan j. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
