PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 47
Biro Organisasi dan Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan kementerian, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan penyiapan telaahan kebijakan penataan kelembagaan, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi serta fasilitasi layanan administrasi dan konsultasi di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
