Pasal 46
(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, dan penegakkan disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah, pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan penyelesaian Laporan Pajak Pribadi lingkup kementerian, penyelesaian ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi, penyelesaian usul ijin perceraian, pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara kementerian, dan pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah. (2) Subbagian Administrasi Penghargaan dan Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan pemberian penghargaan dan tanda jasa aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah, penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil, pelaksanaan perlindungan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara lingkup kementerian. (3) Subbagian Peraturan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, desiminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara, dan penyelesaian kasus aparatur sipil negara kementerian.
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
