Pasal 44
Bagian disiplin dan Penghargaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kode etik, disiplin dan penghargaan lingkup kementerian; b. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian; c. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; d. pelaksanaan pemantauan, pemeriksaan dan penegakkan disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lingkup kementerian; e. penyiapan pendampingan dan konsultasi aparatur sipil negara bermasalah; f. penyiapan penyelesaian kasus aparatur sipil negara; g. pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan penyelesaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi lingkup kementerian; h. penyelesaian usul ijin cuti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional dan jabatan administrasi; i. penyelesaian usul ijin perceraian; j. penyelesaian penerbitan kartu istri/kartu suami, pemberian rekomendasi Bapertarum/Taperum, dan ijin pemeriksaan kesehatan Calon Pegawai Negeri Sipil; k. pelaksanaan perlindungan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum aparatur sipil negara;
l. pengaktifan dan pemulihan kembali aparatur sipil negara; dan m. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
