PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 43
Bagian Disiplin dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas pemantauan dan menegakkan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara, penyelesaian kasus aparatur sipil negara, menyiapkan usul pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara lingkup kementerian dan pemerintah daerah, perijinan, penyelesaian Laporan Pajak Pribadi, pemantauan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dan melaksanakan penyusunan desiminasi, penerapan, dan mengoordinasikan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang- undangan aparatur sipil negara.
16 Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
