Pasal 29
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara; b. pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara, serta manajemen naskah dan dokumen aparatur sipil negara; c. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara; d. pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara; e. pengelolaan dan pengembangan assessment center; f. pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional; g. pelaksanaan penataan dan mutasi jabatan; h. penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara; i. penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara;
j. pelaksanaan penegakkan disiplin dan perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian; k. pelaksanaan pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara
di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah; l. penyusunan, diseminasi, penerapan, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian; m. penyiapan telaahan kebijakan dalam pengelolaan manajemen aparatur sipil negara di daerah; dan n. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
