PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 28
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pembinaan dan pengelolaan administrasi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian, perlindungan aparatur sipil negara di lingkungan kementerian, pemberian penghargaan, tanda jasa, dan sanksi aparatur sipil negara di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
