Pasal 27
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data, pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program, anggaran dan kinerja, fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan sekretariat jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
