Pasal 25
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal; c. penyiapan dan penyerasian bahan program dan
anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; d. pengelolaan data dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; e. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan sekretariat jenderal; f. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan sekretariat jenderal; g. penyusunan laporan kinerja sekretariat jenderal; dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
