Pasal 756
(1) Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemilihan kepala desa. (2) Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang perangkat desa dan layanan administrasi serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Ketentuan Pasal 1088 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
