PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1088
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 996 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang Bina Aparatur, Fasilitasi Penyusunan Program Kegiatan, Fasilitasi Pelaporan Pengelolaan Keuangan, Penguatan Kelembagaan, dan Pengelolaan Aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah.
- Ketentuan Pasal 1089 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
