Pasal 1089
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1088, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah;
d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina aparatur, fasilitasi penyusunan program kegiatan, fasilitasi pelaporan pengelolaan keuangan, penguatan kelembagaan, dan pengelolaan aset Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1091 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
