Pasal 754
Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan
koordinasi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi; f. penyiapan bahan standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; dan g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemilihan kepala desa, perangkat desa dan layanan administrasi.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 756 diubah sehingga Pasal 756 berbunyi sebagai berikut:
