PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 753
Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Ketentuan Pasal 754 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
