Pasal 744
(1) Seksi Penamaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang penamaan desa. (2) Seksi Kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan
umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang pemberian kode desa setelah mendapatkan kode dan data wilayah dari Direktorat Jenderal yang menangani administrasi kewilayahan.
- Ketentuan Pasal 753 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
