PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 742
Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penamaan dan pemberian kode desa setelah mendapatkan kode dan data wilayah dari Direktorat Jenderal yang menangani administrasi kewilayahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang penamaan dan kode desa; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penamaan dan kode desa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penamaan dan kode desa; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penamaan dan kode desa.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 744 diubah sehingga Pasal 744 berbunyi sebagai berikut:
