PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 741
Subdirektorat Fasilitasi Penamaan dan Kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi penamaan dan pemberian kode desa setelah mendapatkan kode dan data wilayah dari Direktorat Jenderal yang menangani administrasi kewilayahan.
- Ketentuan Pasal 742 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
