Pasal 735
Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan
sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa serta standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi tata wilayah desa, penamaan dan kode desa, penataan kewenangan desa dan urusan pemerintahan, produk hukum desa dan administrasi pemerintahan desa dan
standarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 741 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
