Pasal 542
(1) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi laporan hasil klarifikasi dan evaluasi kebijakan daerah, pengelolaan data dasar dan pengembangan sistem informasi. (2) Seksi Pengelolaan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyerasian perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi pengumpulan dan pengolahan hasil klarifikasi dan evaluasi kebijakan daerah.
- Ketentuan Pasal 735 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
