PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 539
Subdirektorat Penyerasian Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyerasian perumusan kebijakan,
pelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta fasilitasi di bidang fasilitasi produk hukum daerah meliputi evaluasi kebijakan daerah, pengumpulan dan pengolahan hasil klarifikasi, serta evaluasi kebijakan daerah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 542 diubah sehingga Pasal 542 berbunyi sebagai berikut:
