Pasal 497
Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; g. pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; h. pengelolaan mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 500 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
