Pasal 494
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah. (2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.
- Ketentuan Pasal 497 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
