Pasal 492
Subdirektorat Wilayah V dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; g. penyiapan bahan pengelolaan administrasi kepala daerah; h. penyiapan bahan pengelolaan administrasi dewan perwakilan rakyat daerah; i. penyiapan bahan pengelolaan administrasi izin dan cuti kepala daerah; j. penyiapan bahan pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; k. penyiapan bahan pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah; dan l. fasilitasi asosiasi pemerintahan daerah.
- Ketentuan Pasal 494 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
