Pasal 490
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. (2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pembinaan dan administrasi, pengoordinasian pembinaan dan peningkatan kapasitas, pengoordinasian pemberian penghargaan dan sanksi kepada kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
- Ketentuan Pasal 492 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
