Pasal 500
Subdirektorat Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan
koordinasi di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum penataan kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah; f. penyiapan bahan pengelolaan sistem kepegawaian pada perangkat daerah; g. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan standar kompetensi pemerintahan kepala perangkat daerah; dan h. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara di daerah lintas instansi pusat dan daerah.
- Ketentuan Pasal 504 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
