PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 21
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran; c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran; d. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan kementerian; e. penerapan sistem manajemen kinerja di lingkungan
kementerian; dan f. fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kinerja di lingkungan kementerian.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
