Pasal 23
(1) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta fasilitasi penyusunan laporan kinerja,
pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, penerapan sistem manajemen kinerja satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyusunan laporan kinerja kementerian.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
