PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 20
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, dokumentasi program dan anggaran serta pelaporan kinerja, pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah, dan penerapan sistem manajemen kinerja.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
