Pasal 19
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran, penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran, penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran,
penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
