PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 17
Bagian Perencanaan Anggaran melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; c. penyiapan dan penyerasian bahan rencana anggaran antarsatuan kerja di lingkungan kementerian; d. penyiapan koordinasi penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan di lingkungan kementerian; dan e. penyiapan koordinasi perencanaan, target, izin
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian di lingkungan kementerian.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
