PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 16
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan, koordinasi penyusunan perencanaan anggaran Pinjaman Hibah Luar Negeri kedalam dokumen perencanaan, koordinasi perencanaan, target, izin penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kementerian.
- Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
