Pasal 1396
Pusat Fasilitasi Kerja Sama, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1395, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah di dalam negeri dan luar negeri; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah dengan mitra dalam negeri dan luar negeri;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang fasilitasi pelaksanaan serta penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah di dalam negeri dan luar negeri; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga keuangan internasional dan organisasi internasional dengan kementerian dan pemerintah daerah; e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama hubungan antarlembaga dan kerja sama non pemerintah dengan kementerian dan pemerintah daerah; f. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan administrasi dan teknis kerja sama lembaga asing non pemerintah dengan kementerian dan pemerintah daerah; g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri dengan kementerian dan pemerintah daerah; h. penatausahaan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; i. pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri; j. pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara kementerian dan pemerintahan daerah dan kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ke luar negeri; k. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat; dan l. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas manajemen kerja sama di pusat dan di daerah.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1401 diubah sehingga Pasal 1401 berbunyi sebagai berikut:
