Pasal 1401
(1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kerja sama. (2) Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hasil Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi, informasi dan dokumentasi hasil kerja sama dalam negeri dan luar negeri. (3) Subbagian Layanan Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1400 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan, pengoordinasian penyusunan program dan anggaran serta melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis dan pengelolaan administrasi ijin aparatur sipil negara kementerian dan pemerintah daerah dan kepala daerah/wakil kepala daerah, serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ke luar negeri.
- Diantara Pasal 1427 dan Pasal 1428 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1427A sehingga berbunyi sebagai berikut:
