PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1395
Pusat Fasilitasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1356 huruf c, mempunyai tugas asistensi dan supervisi dan penatausahaan kerja sama kementerian dan pemerintah daerah dengan mitra dalam negeri dan luar negeri.
- Ketentuan Pasal 1396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
