PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1390
(1) Subbidang Fasilitasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1389 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan pengaduan di lingkup kementerian dan pemerintah daerah. (2) Subbidang Layanan Informasi, Data dan
Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1389 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan informasi, data dan dokumentasi di lingkup kementerian dan pemerintah daerah. (3) Subbidang Penyelesaian Sengketa Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1389 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan sengketa informasi di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 1395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
