PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1388
Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1387, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan koordinasi penanganan pengaduan di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah; b. penyiapan bahan pelayanan informasi, data dan dokumentasi di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah; dan c. penyiapan bahan koordinasi penanganan sengketa informasi di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 1390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
