PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1386
(1) Subbidang Publikasi dan Peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1385 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis publikasi dari hasil peliputan di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah. (2) Subbidang Lembaga Media dan Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1385 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis mengenai lembaga media dan pers. (3) Subbidang Analisa Media Massa dan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1385 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahananalisa media massa dan media sosial.
- Ketentuan Pasal 1387 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
