PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1384
Bidang Hubungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1383, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis hubungan dengan lembaga pemerintah/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis mengenai pers; dan c. penyiapan bahan analisa media massa dan media sosial.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 1386 diubah sehingga Pasal 1386 berbunyi sebagai berikut:
