PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1383
Bidang Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1378 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan publikasi, penerbitan dan dokumentasi serta membina hubungan dengan lembaga resmi termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta analisa media massa dan media sosial.
- Ketentuan Pasal 1384 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
