PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1382
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan. (2) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, dokumentasi dan arsip, perjalanan dinas, pengetikan dan penggandaan. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
- Ketentuan Pasal 1383 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
