Pasal 1377
Pusat Penerangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1376, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat di lingkup kementerian dan pemerintah daerah; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang penerangan masyarakat; d. pengumpulan, penyaringan, dokumentasi dan penerbitan; e. perumusan pembinaan hubungan dengan lembaga resmi termasuk pemerintah daerah dan masyarakat serta publikasi; f. pengoordinasian dan fasilitasi pengaduan masyarakat dan layanan informasi publik di lingkup kementerian dan pemerintah daerah; g. pengelolaan urusan perpustakaan kementerian; h. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan
penerangan masyarakat di lingkup kementerian dan pemerintah daerah; dan i. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1382 diubah sehingga Pasal 1382 berbunyi sebagai berikut:
