PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 1363
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1362 huruf a, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta pelaporan. (2) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1362 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, tata naskah dinas, dokumentasi, arsip, dan koordinasi tatalaksana lintas bidang. (3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1362 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perjalanan dinas dan perlengkapan.
- Ketentuan Pasal 1377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
