Pasal 1358
Pusat Data dan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1357, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan dukungan substantif di bidang data dan sistem informasi, komunikasi, dan telekomunikasi kementerian; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang data dan sistem informasi, komunikasi, dan telekomunikasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang data dan sistem informasi, komunikasi, dan telekomunikasi; d. pengembangan dan penerapan teknologi informasi; e. pengembangan, pendayagunaan, pengendalian dan pengolahan sistem sandi dan telekomunikasi yang dikecualikan di lingkungan kementerian; f. pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan sistem dan jaringan yang telah dibangun dan dikembangkan kementerian baik yang berada di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah; g. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE); dan h. penyusunan rencana program kerja dan anggaran pusat, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha pusat.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1363 diubah sehingga Pasal 1363 berbunyi sebagai berikut:
