Pasal 1327
(1) Subbidang Kepemimpinan Tingkat II dan Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1326 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan tingkat II dan tingkat III serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator di lingkup kementerian dan pemerintah daerah. (2) Subbidang Kepemimpinan Tingkat IV dan Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1326 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana pengembangan, penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi di bidang kepemimpinan tingkat IV dan prajabatan serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri jabatan Pengawas di lingkup kementerian dan pemerintah daerah.
- Ketentuan Pasal 1334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
