Pasal 1325
Bidang Kepemimpinan dan Prajabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1324, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan; b. penyusunan dan pelaksanaan standarisasi panduan proyek perubahan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan prajabatan; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri di lingkup kementerian dan pemerintah daerah; e. pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan kompetensi kepemimpinan dan prajabatan; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Pusat.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1327 diubah sehingga Pasal 1327 berbunyi sebagai berikut:
